Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Assessment Center adalah penilaian terhadap kompetensi seseorang secara komprehensif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan secara sistematis dari hasil analisis pekerjaan sehingga diharapkan hasil yang diperoleh mampu menggambarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan jabatan yang ada.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon Ia dan Ib.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon IIa dan IIb.
Pengangkatan dalam jabatan struktural melalui Seleksi Terbuka adalah proses pengisian jabatan struktural melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau dari Kementerian/Lembaga lainnya.
Seleksi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas kepegawaian dan/atau terhadap berkas administrasi lain yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan.
Tes Kompetensi Bidang adalah penilaian dalam rangka deskripsi kemampuan dan/atau keterampilan pegawai yang berkaitan dengan pengetahuan akan substansi tugas dan fungsi jabatan yang diminati.
Tes Kompetensi Manajerial adalah penilaian dalam rangka karakteristik seseorang dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggulan untuk suatu jabatan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri/Kepala adalah Menteri/Kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
