Pasal 99
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bagian Tata Naskah, Kearsipan, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan tata persuratan meliputi pelayanan tata naskah dinas, penyelenggaraan persuratan, dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN; b. penyiapan koordinasi kebijakan, rencana, program, dan kegiatan pelayanan dan pengelolaan naskah dinas, serta pelayanan arsip/warkah pertanahan; c. pelaksanaan urusan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN; d. pelaksanaan pengelolaan dan penataan arsip/warkah pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN; e. pelaksanaan fasilitasi penyelamatan arsip; f. pelaksanaan fasilitasi pelestarian dan perlindungan arsip; dan g. penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja tata persuratan, kearsipan, dan melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
