Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Biro Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, perencanaan, pengelolaan, pembinaan, penyimpanan, pendistribusian dan pelaporan sarana dan prasarana serta urusan dalam, inventarisasi dan pemeliharaan gedung, pengelolaan kendaraan dinas, dan urusan pengamanan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala dan pejabat pimpinan tinggi madya, serta urusan pengamanan di lingkungan Kementerian ATR; b. penyiapan perumusan rancangan dan pelaksanaan kebijakan, dan koordinasi urusan tata usaha pelayanan tata naskah dinas, pengelolaan kearsipan/warkah pertanahan, serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; c. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan perumusan rancangan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan tata persuratan elektronik meliputi tata usaha pelayanan tata naskah dinas dan penyelenggaraan persuratan.
