PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik; b. pelaksanaan pengelolaan layanan pengaduan masyarakat; c. pelaksanaan pemberian informasi kepada masyarakat; d. pelaksanaan pengawasan pengelolaan layanan informasi publik, layanan pengaduan dan pemberian informasi kepada masyarakat di seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN; e. penyiapan pembinaan pengelolaan layanan informasi publik, layanan pengaduan dan pemberian informasi kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
