Pasal 86
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemberitaan dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan bahan dokumentasi dan peliputan kegiatan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli, pengelolaan portal pemberitaan dan media sosial resmi Kementerian ATR, publikasi di media massa, serta merancang strategi komunikasi dan pengelolaan manajemen krisis komunikasi. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan bahan kerja sama dan pengawasan kehumasan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, membina hubungan dengan media, menyusun dan menyebarluaskan konten kehumasan dalam format digital maupun cetak, serta melaksanakan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN.
