Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perundang-undangan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pembentukan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penelaahan naskah kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang dan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (2) Subbagian Perundang-undangan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pembentukan analisis, dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penelaahan naskah kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
