PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi pembentukan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penelaahan naskah kerja sama di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang.
