PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 587
BAB 18 — TATA KERJA
(1) Kementerian ATR/BPN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (2) Ketentuan mengenai analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri/Kepala.
