Pasal 578
BAB 15 — PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Bidang Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan data; b. penyiapan bahan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, penambangan dan penggalian data dan pembersihan data, analisis, pengendalian dan pengawasan, serta integrasi basis data; c. pelaksanaan penerapan analitik prediktif dan pembelajaran mesin untuk mendukung perumusan kebijakan berbasis data; d. penyiapan bahan, pengembangan dan pemeliharaan media penyajian informasi; e. penyajian data dan informasi dengan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya; dan f. penyusunan dan pengendalian manajemen risiko bidang pengelolaan data dan penyajian informasi.
