Pasal 575
BAB 15 — PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Bidang Inovasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran penyelenggaraan
pengembangan sistem informasi; b. penyiapan bahan pengembangan dan implementasi sistem informasi; c. pelaksanaan inovasi, rekayasa, dan fasilitasi sistem informasi; d. penyiapan bahan perancangan, perekayasaan, serta pengimplementasian inovasi dalam sistem informasi yang mendukung pencapaian tujuan organisasi; e. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengguna, perancangan sistem berbasis teknologi terkini, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan keandalan sistem informasi yang dihasilkan; f. penyiapan fasilitas bantuan terhadap penggunaan aplikasi, pelatihan, dan pendampingan bagi pengguna; g. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi; dan h. penyusunan dan pengendalian manajemen risiko bidang inovasi dan pengembangan sistem informasi.
