Pasal 572
BAB 15 — PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Bidang Tata Kelola dan Infrastruktur Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tata kelola dan infrastruktur sistem teknologi informasi; b. penyiapan bahan penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan strategi perancangan, standardisasi, pelaporan, pengawasan, dan pengendalian implementasi tata kelola teknologi informasi; c. pembangunan, pemeliharaan, dan pembaruan infrastruktur teknologi informasi; d. operasional dan keberlangsungan infrastruktur teknologi informasi baik pada pusat data, pusat pemulihan maupun infrastruktur jaringan; dan e. penyusunan dan pengendalian manajemen risiko bidang tata kelola dan infrastruktur teknologi informasi.
