Pasal 545
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pengusulan bahan kebijakan dan program kerja pada Inspektorat Wilayah I;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, penanganan pengaduan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Inspektorat Wilayah I; c. pelaksanaan evaluasi atas implementasi manajemen risiko, kepatuhan, dan reformasi birokrasi; d. pemantauan, pendampingan, penyediaan, pengelolaan, dan pelaksanaan koordinasi informasi pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal pada bidang tugas Inspektorat Wilayah I; e. pelaksanaan fungsi kerja sama, pendampingan, penjaminan mutu, dan bentuk koordinasi lainnya baik dengan unit investigasi pada Inspektorat Jenderal maupun pihak terkait lainnya dalam penanganan kasus dan permasalahan pertanahan dan tata ruang; f. pelaksanaan fungsi asistensi, sosialisasi, dan konsultasi bidang pengawasan terkait bidang tugas Inspektorat Wilayah I; g. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Wilayah I; h. penyusunan laporan hasil pengawasan dan laporan kinerja pada Inspektorat Wilayah I; i. pemberian rekomendasi perbaikan kebijakan pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pertanahan dan Ruang; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
