PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 543
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan urusan kehumasan, penanganan pengaduan, fasilitasi reformasi birokrasi, protokol pejabat pimpinan tinggi madya, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Inspektorat Jenderal; (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
