PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 541
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi; c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan; d. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Inspektorat Jenderal; e. pelaksanaan urusan kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Inspektorat Jenderal.
