Pasal 539
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program, Evaluasi, dan Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan revisi rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama, penyusunan, pengembangan, pengelolaan, dan evaluasi implementasi sistem dan data informasi pengawasan; (2) Subbagian Hukum dan Tata Kelola Pengawasan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum, koordinasi pelaksanaan evaluasi penilaian internal reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, kepatuhan, dan manajemen risiko di Kementerian ATR/BPN, pengelolaan dan pelaporan atas temuan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal, koordinasi pelaksanaan majelis kode etik, dan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal.
