PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 531
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ATR/BPN; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian ATR/BPN terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian ATR/BPN; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
