Pasal 526
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Pusat Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan penilaian kompetensi di bidang agraria,
pertanahan, dan tata ruang; b. pelaksanaan penyusunan analisis gap kompetensi terhadap syarat kompetensi jabatan dan profil kompetensi jabatan, perumusan standar penilaian kompetensi, perumusan standar mutu, serta laporan penilaian integratif; c. pelaksanaan penyusunan instrumen penilaian kompetensi dan pembangunan bank soal uji kompetensi, pengelolaan pusat asesmen; d. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyelenggara penilaian kompetensi; e. pelaksanaan pengelolaan basis data hasil penilaian kompetensi dan potensi aparatur sipil negara; f. pelaksanaan penyelenggaraan penilaian kompetensi serta kerja sama uji kompetensi dengan pihak lain; g. pelaksanaan penyusunan pemetaan kompetensi; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penilaian kompetensi, dan pemetaan kompetensi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
