Pasal 522
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Pusat Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis, rencana program pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional selain di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, sosial kultural, serta manajerial dan kepemimpinan; b. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan materi, metode pembelajaran dan kurikulum pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional selain di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, sosial kultural, serta manajerial dan kepemimpinan; c. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional selain di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, sosial kultural, serta manajerial dan kepemimpinan; d. pelaksanaan pengelolaan basis data pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional selain di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, sosial kultural, serta manajerial dan kepemimpinan; e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional selain di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang, sosial kultural, serta manajerial dan kepemimpinan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
