Pasal 518
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang; b. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan materi, metode pembelajaran dan kurikulum pengembangan kompetensi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang; c. pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan kompetensi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, serta pengembangan kompetensi dan pelatihan teknis dan mitra; d. pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang; e. pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, serta mitra; f. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang; g. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pembinaan jabatan fungsional bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, pengembangan kompetensi dan pelatihan teknis dan mitra; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
