Pasal 515
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Perencanaan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, kerja sama, penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, urusan komunikasi publik, urusan sumber daya manusia, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan manajemen risiko, pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, penyiapan koordinasi pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Badan, pengelolaan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan dan kinerja Badan, serta urusan kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya Badan.
