PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 505
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan koordinasi serta kerja sama kelembagaan dalam pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi.
