PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 503
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Subdirektorat Penanganan Konflik Instansi Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan dan penyelesaian konflik instansi pemerintah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan mediasi, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi.
