PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan bimbingan teknis penerimaan negara bukan pajak; b. penyusunan alokasi penggunaan, pelaksanaan pengembalian, dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan proyeksi dan pemantauan pendapatan penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak.
