PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 495
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Subdirektorat Penanganan Perkara Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi.
