PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 493
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Subdirektorat Penanganan Perkara Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan di Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Utara, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi.
