PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 483
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Subdirektorat Penanganan Sengketa Batas Bidang Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan dan penyelesaian sengketa batas bidang tanah, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan mediasi, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi.
