Pasal 475
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi; c. penyiapan fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi; d. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan; e. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Direktorat Jenderal; f. penyiapan bahan kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pada Direktorat Jenderal.
