PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 471
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Bagian Program dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan manajemen risiko pada Direktorat Jenderal; d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; e. pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum; dan f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama pada Direktorat Jenderal.
