Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan bimbingan teknis di bidang keuangan dan administrasi barang milik/kekayaan negara; b. pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi kegiatan dan anggaran Biro; c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, analisis, pemantauan dan evaluasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, analisis, pemantauan dan evaluasi pengelolaan belanja pegawai, serta kinerja pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; e. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, analisis, pemantauan dan evaluasi penyelesaian kerugian negara; f. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi akuntansi, penyusunan, dan evaluasi laporan keuangan; g. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi barang milik/kekayaan negara; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
