PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 466
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; b. Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan; c. Direktorat Penanganan Perkara Pertanahan; dan d. Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.
