PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 460
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan dan pembinaan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penyusunan rekomendasi pendayagunaan tanah hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah.
