PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 458
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Subdirektorat Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan dan pembinaan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta
penyusunan rekomendasi pendayagunaan tanah hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah.
