PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 448
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pembinaan dan pelaksanaan pengendalian hak tanah, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
