PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 428
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penataan ruang.
