PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 426
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
