PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 397
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Subdirektorat Penilaian Tanah dan Dampak Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan penilaian tanah dan penilaian dampak sosial, serta pelayanan pemberian, perpanjangan, dan pencabutan lisensi penilai.
