PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 389
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah, serta penyelenggaraan pengembangan pertanahan yang mengarah kepada pengembangan pembangunan perkotaan berorientasi transit, kawasan pengembangan khusus, dan kawasan permukiman/kota baru berdasarkan prinsip penyelenggaraan pengembangan pertanahan.
