Pasal 387
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi kerja sama, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan konsolidasi tanah baik horizontal maupun vertikal yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Jawa Timur.
