Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Pengadaan dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengadaan pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai, penegakan hukuman disiplin dan kode etik, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; b. penyiapan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis pengadaan pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai, penegakan hukuman disiplin dan kode etik, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; c. pelaksanaan kegiatan pengadaan pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai, penegakan hukuman disiplin dan kode etik, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan, anggaran, dan pelaporan akuntabilitas kinerja pada Biro; e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengadaan pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai, penegakan hukuman disiplin dan kode etik; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
