PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 344
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Akses Reforma Agraria mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan data, pengembangan sistem informasi pemberdayaan tanah masyarakat, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan tanah masyarakat.
