PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 342
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Fasilitasi dan Kerja Sama Akses Reforma Agraria mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, melaksanakan fasilitasi dan kerja sama pemberdayaan tanah masyarakat, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi dan kerja sama lembaga pemerintah dan non pemerintah.
