Pasal 338
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi pemetaan sosial, perancangan model, fasilitasi pendampingan usaha, fasilitasi kerja sama, dan diseminasi akses reforma agraria; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi pemetaan sosial, perancangan model, fasilitasi pendampingan usaha, fasilitasi kerja sama, dan diseminasi akses reforma agraria; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data dan informasi pemetaan sosial, perancangan model, fasilitasi pendampingan usaha, fasilitasi kerja sama, dan diseminasi akses reforma agraria; d. pelaksanaan pembinaan di bidang pengelolaan data dan informasi pemetaan sosial, perancangan model, fasilitasi
pendampingan usaha, fasilitasi kerja sama, dan diseminasi akses reforma agraria; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi pemetaan sosial, perancangan model, fasilitasi pendampingan usaha, fasilitasi kerja sama, dan diseminasi akses reforma agraria; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi pemetaan sosial, perancangan model, fasilitasi pendampingan usaha, fasilitasi kerja sama, dan diseminasi akses reforma agraria; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
