PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 334
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaturan redistribusi tanah.
