PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 332
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan, pengelolaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, penyajian informasi, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang penetapan potensi redistribusi tanah.
