PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 323
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan urusan keuangan dan umum, serta urusan kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya Direktorat Jenderal.
