Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, dan kerja sama pengelolaan, penilaian kinerja pegawai, pemetaan talenta pegawai, dan karier jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, dan kerja sama analisis dan penyiapan keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, dan kerja sama pengadaan pegawai, pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai, penegakan hukuman disiplin dan kode etik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
