PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 319
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Bagian Program dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan manajemen risiko, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum, serta koordinasi dan fasilitasi kerja sama pada Direktorat Jenderal.
