PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 297
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, penyusunan konsep purwarupa pengembangan sistem layanan penetapan hak dan pendaftaran tanah, kebutuhan interoperabilitas data dan informasi, penyusunan laporan evaluasi kebijakan.
