PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 289
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Subdirektorat Pengelolaan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pejabat pembuat akta tanah dan mitra kerja.
