PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 287
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang.
